Ketika Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan peraturan daerah no. 2 tahun 2005 tentang larangan merokok di tempat umum, saya merasa sedikit bangga dengan Pemda DKI. Meski sempat disorot banyak pihak, saya kira langkah tersebut patut diacungi jempol. Memang di berbagai Negara maju, merokok di tempat umum bukanlah sebuah tindakan yang ksatria dan bijaksana bahkan bisa-bisa pelakunya menjadi bahan cemoohan sekitarnya atau bahkan ditangkap yang berwenang. Contohnya saja Singapura yang lebih ketat dalam menjalankan aturan yang mengatur hak asasi perokok tersebut.
Namun mimpi Jakarta bebas asap rokok itu saya rasa bisa jadi hanya mimpi. Karena walaupun larangan merokok banyak ditempel di tempat umum tapi pelanggarnya dengan santai mengisap rokok tanpa malu. Entah tidak tahu perda atau memang mereka tidak bisa mengerti bahwa tanda gambar rokok yang di coret itu artinya dilarang merokok. Duuh… salah siapa?
Di Gambir, hampir setiap tiang di tempel larangan merokok. Namun banyak yang keras kepala rupanya, seperti Bapak yang berjaket hitam itu.
Picture taken with Nokia 9500
Seseorang yang dengan pede menghisap rokok dalam-dalam. padahal malam itu stasiun Gambir nampak ramai. tidak ada pengawas?
Picture taken with Nokia 9500 (that’s why the picture is unclear…:) )


Recent Comments